
Jika sebelumnya mereka bebas membeli, menjelang kenaikan
BBM pada awal April mendatang, para pedagang 2
Tax yang hendak membeli BBM di SPBU harus mengantongi surat rekomendasi dari tingkat Rukun Tetangga, Kelurahan/
Desa dan Polsek setempat. "Ini dalam rangka antisipasi aksi penimbunan BBM.Jadi mereka
harus bawa surat dari Polsek,Kelurahan dan RT.Selain harus membawa surat,jumlah pembelian BBM di SPBUmaksimal 200 liter.




11.41
Ki Hendra Dewantara-ind
Posted in: 
0 komentar:
Posting Komentar
Saya sangat menghargai teman2 yg mengutamakan kesopanan dalam bertutur kata&berkomentar,,thanks